Ahibba' Rohimakumullah, Tulisan ini merupakan refrensi integratif untuk terhindar dari Corona dalam perspektif hukum Masjid yang ditulis oleh Dr. K.H. Ahmad Musta'in Syafi'ie Al Hafidz Al Hadist (Pengasuh Pondok Pesantren Madrasatul Qur'an Tebuireng Jombang). beliau menukil : MENYIKAPI 'ULAMA', YANG TIDAK PERLU SHOLAT JUM'AT DI MASJID, DI GANTI SHOLAT DHUHUR SAJA DAN MENYIKAPI 'ULAMA', YANG TETAP SHOLAT JAMA'AH JUM'AH DI MASJID : CORONA ( COVID-19 ) MEREBAK, IBADAH MALANG KADAK Tentang Virus Corona, fatwa sudah banyak dan dalil sudah numpuk-numpuk Ada yang fiqih oriented , mengedepankan ikhtiar dan kehati-hatian, hingga tak jelas, apakah saking qadariahnya (free act) atau " ketakutan" . Ada juga yang pasrah opo jare Gusti Allah, sehingga tidak jelas juga, apa saking jabariahnya (fatalistik) atau " dungu ". Hikmahnya, umat menjadi makin berpengetahuan. Baik dari madzhab jaga-jaga, maupun dari madzhab pas...
PUSAT PENGAJIAN : Jln. H.Jumhur Hakim, Gang As-Siddiq RT.02 Kampung Dalem Lauq, Desa Lendang Nangka, Kec. Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, NTB - Indonesia, Kode Post. 83661, Webblog: https://majelis-alhannan-ntb.blogspot.com/ Live Youtube : https://www.youtube.com/channel/UCt-R7IRWqHhqyp9aVq4G2Bw