Skip to main content

Posts

Showing posts from October 16, 2022

Seri Qadha' Shalat : IJMA’ ULAMA ATAS WAJIBNYA QODHO’ SHOLAT 5 WAKTU

Sahabat Mudzakarah Rohimakumullah, Masjid Daarussalam Lendang Nangka NTB Seluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang ada telah berijjma ’ atas wajibnya qodho ’ sholat. Para ulama 4 mazhab telah bersepakat bahwa hukum mengqodho’ sholat 5 waktu yang terlewat baik karena lupa ataupun karena disengaja adalah wajib. 1. MAZHAB HANAFI Ibnu Najim salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan sebagai berikut : أن كل صلاة فاتت عن الوقت بعد ثبوت وجوبها فيه فإنه يلزم قضاؤها سواء تركها عمدا أو سهوا أو بسبب نوم وسواء كانت الفوائت كثيرة أو قليلة “Bahwa tiap sholat yang terlewat dari waktunya setelah pasti kewajibannya, maka wajib untuk diqodho’, baik meninggalkannya dengan sengaja, terlupa atau tertidur. Baik jumlah sholat yang ditinggalkan itu banyak atau sedikit.” [ Al-Bahru Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq, jilid 2 hal. 86] 2. MAZHAB MALIKI Ibnu Juzai Al-Kalbi salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya : الْقَضَاء إِيقَاع الصَّلَاة بعد وَقتهَا وَهُوَ وَاجِب على النَّائِم و...

HUKUM MENUNDA QADHA KARENA UDZUR SYAR'I

Akhina Fillah dan Jamaah bini Rohimakumullah, Dok.Majelis Mudzakarah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallama, Malam Senin Bahagia  Dalam mudzakarah Fiqh banyak Jamaah bini bertanya, " Bagaimana hukum Menunda Qadha' Karena Udzur Syar'i? "  untuk mendapatkan jawabannya, yuuk baca dan telaah bareng tulisan Ustadzah Aini Aryani, Lc. berikut ini. Seluruh fuqaha ( ulama ahli Fiqih) sepakat bahwa orang yang punya hutang qadha ’ puasa wajib (Puasa Ramadhan ), kemudian dia menunda qadha ’ nya itu sampai bertemu Ramadhan berikutnya karena ada udzur syar’i , maka ia tidak berdosa dan boleh meng-qadha’ nya sampai tiba masanya ia mampu membayar qadha ’ itu, meskipun sudah dua atau tiga Ramadhan dilaluinya. (lihat: al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid 32, hal. 70 ) Udzur Syar’i disini maksudnya adalah sebab yang dibenarkan dalam syariat untuk menunda qadha’ puasa Ramadhan. Misalnya, bila kondisi wanita hamil dan menyusui masih tidak juga memungkinkannya untuk berpu...

Seri Fiqh As-Syafi'i: ISTILAH-ISTILAH DALAM MADZHAB SYAFI'I

 Dalam mengkaji Fiqh Madzhab Imam Syafie tertapat Istilah-Istilah, untuk memudahkan dalam membaca dan memahaminya yuuk baca bareng... Akhinafillah rohimakumullah, Qaul Qodim maksudnya adalah pendapat I mam Syafi'i yang di kemukakan ketika beliau tinggal di bagdad Irak, sebelum hijrah ke mesir baik pendapat itu berupa tulisan, dalam kitab atau fatwa maupun dalam bentuk yang lain. Al-Syafi'i ketika di Irak menulis kitab berjudul al-Hujjah yang di riwayatkan oleh lima murid beliau : Imam Ahmad bin Hambal (w. 241 H), Abu Tsaur (w. 240 H), al-Za'faroni (w.260H), Karabisi (w.248H), dan Abu Ali al-Hasan (w. 260H). Sedangkan Qaul Jadid : Pendapat Al-Syafi'i ketika beliau bermukim di mesir, baik berupa kitab maupun fatwa ,. kitab populer yang beliau tulis di mesir adalah al-Um. perowi kitab ini dan Qaul Jadid yang lain adalah al-Bawaithi (w.231H), al-Muzani (w.260H) dan masih ada enam perowi sekaligus murid al-Syafi'i yang lain. antara Qaoul Qodim dan Qaoul Jadid da...

Hakikat Seorang Guru Pendidik

Akhina Fillah Rohimakumullah.. BAGAIMANA MEMAHAMI HAKIKAT SEORANG GURU PENDIDIK ? Sahabat yang budiman. Perbedaan antara mudarris, muallim, muaddib, musyrif, murabbi dan mursyid. Dalam tulisan ini kita akan jelaskan posisi ustadz yang sebenarnya (insya Allah), agar kita semua tidak salah paham. Secara umum, ustadz itu diartikan sebagai guru atau pendidik. Ini adalah pengertian dasarnya. Guru dalam khazanah Arab atau Islam, memiliki banyak istilah yang berbeda-beda, yaitu: mudarris, mu’allim, muaddib, musyrif, murabbi, mursyid, dan termasuk Ustadz. Masing-masing istilah memiliki makna tersendiri. Agar lebih jelasnya mari kita sama-sama perhatian uraian singkat berikut ini: Pertama: [ Mudarris ] artinya guru, tetapi lebih spesifik: Orang yang menyampaikan dirasah atau pelajaran. Siapa saja yang menyampaikan pelajaran di hadapan murid-murid, dia adalah Mudarris. Kedua: [ Mu’allim ] artinya guru juga, tetapi lebih spesifik: Orang yang berusaha menjadikan murid-muridnya tahu, setelah sebel...

Filosopi Pikiran Seperti Tanah

  APAKAH PIKIRAN SIFATNYA SEPERTI TANAH ? Yuuk Baca Bareng.... Sahabat Al Fikr Rohimakumullah... Ada yang mengatakan bahwa sesungguhnya medan peperangan terbesar berada di pikiran kita. Karena pikiran Itu sangat kuat dan dapat mempengaruhi pola kehidupan seseorang. Ada pepatah yang mengatakan:  " Menabur dalam pikiran akan menuai tindakan. Menabur tindakan akan menuai kebiasaan. Menabur kebiasaan akan menuai karakter." Pikiran kita seumpama tanah, tanah tidak pernah peduli terhadap jenis benih apa yang hendak kita tanam. Jika kita menabur benih jagung, maka tanah akan meresponsnya, lalu menumbuhkan jagung. Apapun yang kita tanamkan dalam pikiran, entah itu hal-hal yang baik ataukah buruk, pikiran kita akan segera menerima, merespon dan menumbuhkannya. Sadar atau tidak, seringkali kita memperkatakan hal-hal buruk tentang diri kita sendiri, misalnya: Hidupku penuh masalah. Aku tidak akan berhasil. Sakitku tidak akan sembuh. Aku bodoh dan miskin. Masa depanku suram, dan lain seb...

Menelitik Kewajiban Kewajiban Menantu Muslimah Terhadap Suami

  BAGAIMANA SIH KEWAJIBAN-KEWAJIBAN MENANTU WANITA TERHADAP MERTUA ' ? Sumber Gambar : Laman Pena Azhary/ Facebook.com Sahabat yang dimuliakan Allah. Setelah menikah, kewajiban seorang wanita tidak hanya pada pasangan. Tetapi juga terhadap mertua yakni orang tua dari suami. Dalam membangun rumah tangga dalam islam sudah seharusnya kita menjaga hubungan yang baik antar keluarga. Kita harus bisa menganggap mertua sebagai orang tua sendiri.  Jangan memperlakukan mereka sebagai orang lain atau bahkan menganggapnya saingan. Hal itu tidak dibenarkan dalam islam. Sebaliknya islam justru memperintah kan manusia untuk berbuat baik kepada sesama. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran:  وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ...... (83) }  “ Dan bertutur katalah yang baik kepada manusia, laksanakan salat dan tunaikanlah zakat. ” (QS. Al-Baqarah: 83) Nah, berikut ini beberapa kewajiban menantu wanita terhadap mertua: 1. Memperlakukan Layaknya Orang ...