Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Kajian Fiqh

Seri Qadha' Shalat : IJMA’ ULAMA ATAS WAJIBNYA QODHO’ SHOLAT 5 WAKTU

Sahabat Mudzakarah Rohimakumullah, Masjid Daarussalam Lendang Nangka NTB Seluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang ada telah berijjma ’ atas wajibnya qodho ’ sholat. Para ulama 4 mazhab telah bersepakat bahwa hukum mengqodho’ sholat 5 waktu yang terlewat baik karena lupa ataupun karena disengaja adalah wajib. 1. MAZHAB HANAFI Ibnu Najim salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan sebagai berikut : أن كل صلاة فاتت عن الوقت بعد ثبوت وجوبها فيه فإنه يلزم قضاؤها سواء تركها عمدا أو سهوا أو بسبب نوم وسواء كانت الفوائت كثيرة أو قليلة “Bahwa tiap sholat yang terlewat dari waktunya setelah pasti kewajibannya, maka wajib untuk diqodho’, baik meninggalkannya dengan sengaja, terlupa atau tertidur. Baik jumlah sholat yang ditinggalkan itu banyak atau sedikit.” [ Al-Bahru Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq, jilid 2 hal. 86] 2. MAZHAB MALIKI Ibnu Juzai Al-Kalbi salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya : الْقَضَاء إِيقَاع الصَّلَاة بعد وَقتهَا وَهُوَ وَاجِب على النَّائِم و...

HUKUM MENUNDA QADHA KARENA UDZUR SYAR'I

Akhina Fillah dan Jamaah bini Rohimakumullah, Dok.Majelis Mudzakarah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallama, Malam Senin Bahagia  Dalam mudzakarah Fiqh banyak Jamaah bini bertanya, " Bagaimana hukum Menunda Qadha' Karena Udzur Syar'i? "  untuk mendapatkan jawabannya, yuuk baca dan telaah bareng tulisan Ustadzah Aini Aryani, Lc. berikut ini. Seluruh fuqaha ( ulama ahli Fiqih) sepakat bahwa orang yang punya hutang qadha ’ puasa wajib (Puasa Ramadhan ), kemudian dia menunda qadha ’ nya itu sampai bertemu Ramadhan berikutnya karena ada udzur syar’i , maka ia tidak berdosa dan boleh meng-qadha’ nya sampai tiba masanya ia mampu membayar qadha ’ itu, meskipun sudah dua atau tiga Ramadhan dilaluinya. (lihat: al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid 32, hal. 70 ) Udzur Syar’i disini maksudnya adalah sebab yang dibenarkan dalam syariat untuk menunda qadha’ puasa Ramadhan. Misalnya, bila kondisi wanita hamil dan menyusui masih tidak juga memungkinkannya untuk berpu...

Seri Fiqh As-Syafi'i: ISTILAH-ISTILAH DALAM MADZHAB SYAFI'I

 Dalam mengkaji Fiqh Madzhab Imam Syafie tertapat Istilah-Istilah, untuk memudahkan dalam membaca dan memahaminya yuuk baca bareng... Akhinafillah rohimakumullah, Qaul Qodim maksudnya adalah pendapat I mam Syafi'i yang di kemukakan ketika beliau tinggal di bagdad Irak, sebelum hijrah ke mesir baik pendapat itu berupa tulisan, dalam kitab atau fatwa maupun dalam bentuk yang lain. Al-Syafi'i ketika di Irak menulis kitab berjudul al-Hujjah yang di riwayatkan oleh lima murid beliau : Imam Ahmad bin Hambal (w. 241 H), Abu Tsaur (w. 240 H), al-Za'faroni (w.260H), Karabisi (w.248H), dan Abu Ali al-Hasan (w. 260H). Sedangkan Qaul Jadid : Pendapat Al-Syafi'i ketika beliau bermukim di mesir, baik berupa kitab maupun fatwa ,. kitab populer yang beliau tulis di mesir adalah al-Um. perowi kitab ini dan Qaul Jadid yang lain adalah al-Bawaithi (w.231H), al-Muzani (w.260H) dan masih ada enam perowi sekaligus murid al-Syafi'i yang lain. antara Qaoul Qodim dan Qaoul Jadid da...

Belajar Fiqih mesti kita belajar Qawaidul Fiqhiyah

Akhina Fillah Rohimakumullah, Dokumen Akad Nikah ke2 Ust.H.Samudin dan Fauziyah 13/10/2022 Muqoddimah bagaimana Mengenal Kaidah Fiqih yang Lima Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du: Berikut pembahasan ‘Kaidah Fiqih Yang Lima’, semoga Allah menjadikan penyusunan risalah ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin. Ta’rif (definisi) Qawaid Fiqhiyyah  Qawa’id Fiqhiyyah : artinya kaidah-kaidah fiqih.  Menurut Tajuddin As Subkiy , bahwa " Qawa’id Fiqhiyyah" adalah kaidah kulli (umum, universal) , dimana masalah-masalah juz’iyyah (bagian/parsial) yang begitu banyak masuk ke dalamnya, yang daripadanya diketahui hukum-hukum juz’iyyah . ( Al Asybah wan Nazhair 1/11 karya Tajuddin Abdul Wahhab As Subkiy). Perbedaan Antara Ushul Fiqih dan Qawa’id Fiqhiyyah Ushul Fiqih membahas tentang dasar-dasar atau jalan se...

Urgensi Khusyuk dalam Sholat

BAGAIMANA SIH CARA KHUSUK DALAM SHALAT ? Akhiinafillah Rohimahullah, Mengawali hal ini dilansir dari Laman Pena Azhary 08/10/2022 mengungkapkan,  Banyak hadits yang meriwayatkan tentang bagaimana kedudukan dan pentingnya sholat. Diantaranya bahwa sholat menjadi amal yang pertama kali dihisab sekaligus penentu bagi amal-amal lainnya apakah diterima atau ditolak Allah SWT. ibadah sholat merupakan titipan Allah SWT kepada orang-orang yang beriman agar jangan sampai ditinggalkan.  Gambar Masjid Daarussalam Lendang Nangka Lombok Timur NTB Shalat tak sekadar ritual dan rutinitas yang diawali dengan takbir dan ditutup dengan salam. Lebih dari itu, shalat adalah ikhtiar seorang hamba untuk menundukkan seluruh raganya. Penundukan itu berfokus pada penaklukan hati yang dapat mengarah pada ketenangan jiwa. Jiwa yang tenang inilah yang sejatinya akan meredam nafsu. Konon, nafsu amarah itu jika tidak diredam dapat menguasai dan merajai anggota tubuh. Ketenangan jiwa tatkala menjalankan sha...

ARGUMENTASI BID'AH HASANAH

BAGAIMANA MEMAHAMI ARGUMEN BID'AH HASANAH DENGAN BAIK ? Saudaraku yang dimuliakan Allah, dimanapun berada. Belakangan kita seringkali mendengar mengenai sekelompok orang yang dangat mudah membid'ah-bid'ahkan kelompok lain. Dengan mengatakan: Segala "amalan" yang dianggap tak pernah dilaksanakan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, dikatagorikan bid'ah. Sumber Gambar : Communitas Alumni MDQH39 2022 Dilansir dalam Pena Azhary Egypt, 08/10/2022 M mengungkapkan bahwa berdzikir menggunakan tasbih, bacaan ushalli, dzikir bersama bakda salat, berjabat tangan bakda salat, acara maulid nabi, shalawatan, yasinan, tahlilan dan lain sebagainya dianggap sebagai bid'ah yang sesat menurut kelompok ini. Dan orang yang tidak sesuai dengan manhaj mereka, mereka akan mengkafir-kafirkan. Persoalan yang kadang masih berupa pandangan berbeda dalam memahami nash, baik Quran atau sunnah, dianggap bid'ah. Akhirnya, cakupan bid'ah sangat luas. Lantas mereka lanjutka...

Kaum Muda Millenial Mesti Jaga dan tidak mengekspose Setelah Hijrah

Generasi Muslim yang sudah hijrah kembali kejalan lurus mesti inget dan memperhalus karakternya dengan menjaga akhlaq dari mengekspose perbuatan maksiat tempo doeloe. Dilansir dalam Pena Azhari [06/10/2022], Tidak boleh kita tanya-tanya ke orang tentang perbuatan maksiat masa lalunya, karena pertama, itu termasuk tajassus yg dilarang, dan yg kedua, itu membuat ia mujaharah (menampakkan) dosa yg telah Allah tutupi, dan itu terlarang. Misalnya:  "Sudah nggak kamu minum khomr?" "Sudah nggak situ mencuri uang ibumu?" "Did you watch blue film?"  "Sudah nggak kamu jajanan sembarangan ?" Alangkah banyaknya pemuda sekarang yg isi tongkrongannya adalah saling tanya aib. Imam Al-Mardawi dalam Mandzhūmah Al-Ādāb As-Syar'iyyah mengatakan,  ويحرُمُ تجسيسٌ على متستِّرٍ # بفسقٍ وماضي الفسقِ إن لم يجددِّ  Imam Safarini yg mensyarah bait tersebut menulis,  ويحرم تجسيس على الفسق الماضي مثل أن يشرب الخمر في الزمن الذي مضى وتَبحث عنه أنتَ بعد مدة لأن ذلك إشاعة ل...

Kajian Fathul Qarib

Masih tentang Mukadimah, mencakup pembahasan makna shalawat, penyebutan Nabi dengan an-Nabiyyu dan an-Nabi' (dengan Hamzah), siapa itu ahli bait Nabi, biografi Imam Syafi'i, kenapa nisbatnya adalah Syafi'i, dan pembahasan amin beserta banyak perbedaan di dalamnya. . . وصلَّى الله (على سيدنا محمد النبي) Sholawat ketika dinisbatkan kepada yang melakukan di bagi 2 : • Kalau dari Allah maka bermakna Rohmat ta'dzim, kasih sayang dan pengagungan Allah terhadap Nabi Muhammad. •Kalau dari selain Allah maka bermakna do'a sebagaimana dalam I'anatut tholibin. . . (على سيدنا محمد النبي) هو - بالهمز وتركه Bisa di baca an-nabiyyi (النبيّ) dan an-nabi'i (النبيء). Dua bahasa ini, atau dua pengucapan ini ada dalam bahasa Arab dan secara qiyas sah-sah saja. Tapi kalau an-nabi' itu qolil, sangat sedikit yg mengucapkan dan merupakan lughot ahli Makkah. Ada dua pendapat disini : untuk pendapat an-nabi' maka berasal dari fiil madhi anba'a bermakna akhbaro. Ar...

Hukum Wanita Istihadhah Berpuasa

Kaum Muslimin Rohimakumullah, Syaikhuna Al Ustadz Abdul Shomad, Lc., M.A., Ph.D mengungkapkan : Wanita Istihadhah Boleh Puasa? (1) Dikutip Dari Kitab Fiqh Sunnah, Karya Syekh Sayyid Sabiq, juz: 1, halaman: 86 – 89. (3) أحكامها: للمستحاضة أحكام نلخصها فيما يأتي: (3) Beberapa hukum bagi wanita yang mengalami istihadhah, kami ringkas sebagai berikut. (2) ا - أنه لا يجب عليها الغسل لشئ من الصلاة ولا في وقت من الاوقات إلا مرة واحدة، حينما ينقطع حيضها. وبهذا قال الجمهور من السلف والخلف. a. Wanita yang mengalami istihadhah tidak wajib mandi ketika akan melaksanakan shalat, tidak wajib mandi pada waktu tertentu, hanya wajib satu kali mandi saja, ketika haidhnya berhenti. Demikian menurut pendapat Jumhur ulama dari kalangan Salaf (terdahulu) dan Khalaf (belakangan). ب - أنه يجب عليها الوضوء لكل صلاة، لقوله صلى الله عليه وسلم - في رواية البخاري -: (ثم توضئي لكل صلاة). b. Wanita yang mengalami istihadhah wajib berwudhu’ setiap kali akan melaksanakan shalat, berda...

Keutamaan Mempelajari Kitab Fiqih

facebook.come/farizky maulana Berkata Sebagian Ulama' : "Hanya melihat kitab-kitab fiqih saja, pahalanya lebih utama dari pada qiyamullail dan berpuasa penuh".1. Bagaimana dengan yg mempelajari dan memahaminya??? Maka beruntunglah para ahli ilmu.2. As- Syaikh Dr. Muhammad  bin Syaikh Isma'il Utsman Zain Ali Makki ----------------- 1. Kitab Ad-Durus Tsamin, h.34 2. http://facebook.come/farizki maulana, post     16/04/2020

BAB THAHARAH (BERSUCI) DAN BAB CORONA DALAM DIMENSI KEHIDUPAN MANUSIA MODERN.

باب الطهارة وباب كورونا و علاقتهما فى حياة الإنسان اليوم oleh :  Fahrurrozi Dahlan [1] Guru Besar UIN Mataram- Sekjend. PB NW Masih dalam suasana stay at home (berdiam diri di rumah) gara-gara wabah pandemi Corona yang unpredictable kapan berakhirnya. Suasana manusia yang secara psikologis sangat terganggu oleh gangguan dahsyat virus Corona ini yang bukan saja rakyat jelata yang cemas bahkan takut dengan wabah ini bahkan sekelas presiden Perdana Mentri bahkan Raja pun merasakan hal yang sama akibat wabah Covid-19 ini. Nah,  Lantas kita yang hidup di era modern ini bisa berbuat apa dengan virus kecil kasat mata yang mampu meluluhlantahkan kedigdayaan bahkan polah tingkah kesombongan keangkuhan manusia? Seakan-akan Covid-19 ini sesungguhnya mengetuk hati insani yang terdalam untuk kembali ke arah fitrahnya yang suci bersih tak ternoda tak berdosa tak rakus tak zhalim kepada orang lain. Refleksi inilah yang kemudian membawa kita untuk sadar sesadarnya siap...

Hujjah tentang Qunût Shubuh, Qunût Witir dan Qunût Nawâzil/Nazilah

Ahibba' Rohimakumullah, Tema ini  di kutip dalam https://somadmorocco.blogspot.com/search?q=qunut yang diaploud pada hari  Sabtu, 14 Agustus 2010, dengan judul aslinya : " Qunût Shubuh, Qunût Witir dan Qunût Nawâzil/Nazilah " . Dikutip Dari Fatâwa al-Azhar. Juz: 9, halaman: 5, yang  diterjemahkan oleh Prof.Al Ustadz H. Abdul somad, Lc., MA., Ph.D dalam konteks aslinya

Fatwa tentang Kredit

Ahibba' Rohimakumullah.... Berikut ini adalah fatwa tentang Jual beli Kredit yang dibahas dengan deskripsi Soal-Jawab, sebagaimana ulama' terkemuka Indonesia saat ini Prof. Ustadz H.Abdul Shomad, Lc., M.A. Ph.D yang ternukil dalam bloggnya sebagai berikut : Kredit? البيع بالأجل / البيع المؤجل Jual Beli Dengan Jangka Waktu. تاريخ الفتوى : 18 رجب 1426 الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد: فلقد أجاز مجمع الفقه الإسلامي البيع بالتقسيط في دورة مؤتمره السادس المنعقد في جدة 17شعبان 1410هـ الموافق 14مارس 1990م، وذلك في قراره رقم (53/2/6) بشأن البيع بالتقسيط وفيه: تجوز الزيادة في الثمن المؤجل عن الثمن الحال.... إلخ. انتهى . Tanggal Fatwa: 18 Rajab 1426H Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah Saw, keluarga dan para shahabatnya. Amma ba’du: Majma’ al-Fiqh al-Islamy (Lembaga Fiqh Islam) membolehkan jual beli dengan tempo (jangka waktu/kredit), pada konferensi yang keenam yang dilaksanakan di Jeddah pada tanggal 17 Sya’ban 14...