Skip to main content

Posts

SHALAWAT PENYELAMAT SIKSA KUBUR UNTUK ORANG-ORANG YANG KITA CINTAI

Akhinafillah Rohimakumullah, ~ Dalam kitab Bughyatul Mustarsidin hal 97:  قال رسول الله ﷺ : ما من عبد يقول ثلاث مرّات عند قبر ميّت: "اَللّٰهمَّ بحقّ سيّدنا محمدٍ وآل سيّدِنَا محمّد لا تعذبْ هذا الميّت" إلا رفع عنه العذاب يوم ينفخ في الصّورِ. Baginda Rasulullah ﷺ bersabda: " Tidaklah seorang hamba yg membaca tiga kali di depan kubur mayit:  اَللَّهُمَّ بِحَقّ سيّدِنَا مُحمَّدٍ وَآلِ سيّدِنَا مُحَمَّدٍ لَا تُعَذّبْ هَذَا الۡمَيّتَ Allohumma bihaqqi Sayyidinā Muhammadin wa āli sayyidinā Muhammadin lā tu'adzdzib hādzal mayyit .  " Maka ia tidak akan disiksa sampai hari kiamat. "  ~ Dalam kitab Lam'atin nur hal. 217. Al Habib Ali bin Abdurrahman Al Masyhur berkata:  هذه الصلاة إذا قرئت على الميت أخرج من النار ولو كان في قعر جهنم وهي :  Sholawat ini jika di bacakan pada mayit, maka akan di selamatkan dari api neraka meskipun ia berada didasar neraka jahannam. Sholawatnya adalah:  اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ وَشَرِّفْ وَكَرِّمْ عَلَى سَيِدِنَا
Recent posts

Edisi Ijazah : Hikmah dan Keutamaan Sholawat Nur Al fahmi

Akhina Fillah Rohimakumullah, Kali ini kita tabarrukan  [ mengambil barokah] dan dapat Ijazah Sholawat Nur Al-Fahmi, Masyaa Allah.. صلوا على النبي محمد Dilansir dalam laman  Rabithah Awaliyyah Selasa, 25/10/2022 menjelaskan, Shalawat ini baik dibaca juga saat akan memulai belajar atau setelah belajar. Habib Sholih bin Ahmad Alaydrus mengijazahkan shalawat ini yang di antara faidahnya adalah untuk menguatkan hafalan kita dan supaya tidak mudah lupa. Bahkan beliau menyatakan shalawat ini untuk menangkal penyakit pikun bagi mereka yang sudah menginjak usia tua. Sumber Gambar: Facebook.com/Rabithah Awaliyah Shalawat ini dibaca 7 kali di waktu pagi dan 7 kali di waktu sore. Boleh juga dibaca di waktu luang. Wallahu a'lam bishawab. Sumber : @rabithah_alawiyah

Beda Al-Qur'an dengan Mushaf - Historis Sayyidina Usman Membakar Mushaf

BAGAIMANA KISAH KHALIFAH UTSMAN MEMBAKAR MUSHAF? Sumber : Facebook.com/saeful anwar Dahulu, di masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan pernah terjadi perselisihan bacaan. Hudzaifah melaporkan kepada Khalifah Utsman bahwa banyak terjadi perbedaan bacaan Al Quran di tengah masyarakat yang ada di luar Madinah. Bacaan sahabat A tidak sama dengan bacaan sahabat B. Sahabat C tidak sama dengan sahabat D, E tidak sama dengan F, dan seterusnya. Bahkan di antara bacaan itu ada yang sampai jatuh pada kesalahan.  Perbedaan itu sampai menjadi penyebab mereka saling mengkafirkan. Perbedaan bacaan itu terjadi karena wilayah kekuasaan Islam semakin luas, sedangkan mushaf belum diseragamkan. Demi menyatukan bacaan Al Quran yang berbeda-beda itu, maka Khalifah Utsman membentuk panitia penulisan ulang Al Qur'an dengan mengikuti kodifikasi Khalifah Utsman bin Affan (Rasm Utsmani). Mushaf yang ada di tangan Hafshah menjadi rujukan utama.  Ada 4, atau 5,.atau 7 mushaf yang dibuat oleh Khalifah Utsma

Seri Qadha' Shalat : IJMA’ ULAMA ATAS WAJIBNYA QODHO’ SHOLAT 5 WAKTU

Sahabat Mudzakarah Rohimakumullah, Masjid Daarussalam Lendang Nangka NTB Seluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang ada telah berijjma ’ atas wajibnya qodho ’ sholat. Para ulama 4 mazhab telah bersepakat bahwa hukum mengqodho’ sholat 5 waktu yang terlewat baik karena lupa ataupun karena disengaja adalah wajib. 1. MAZHAB HANAFI Ibnu Najim salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan sebagai berikut : أن كل صلاة فاتت عن الوقت بعد ثبوت وجوبها فيه فإنه يلزم قضاؤها سواء تركها عمدا أو سهوا أو بسبب نوم وسواء كانت الفوائت كثيرة أو قليلة “Bahwa tiap sholat yang terlewat dari waktunya setelah pasti kewajibannya, maka wajib untuk diqodho’, baik meninggalkannya dengan sengaja, terlupa atau tertidur. Baik jumlah sholat yang ditinggalkan itu banyak atau sedikit.” [ Al-Bahru Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq, jilid 2 hal. 86] 2. MAZHAB MALIKI Ibnu Juzai Al-Kalbi salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya : الْقَضَاء إِيقَاع الصَّلَاة بعد وَقتهَا وَهُوَ وَاجِب على النَّائِم و

HUKUM MENUNDA QADHA KARENA UDZUR SYAR'I

Akhina Fillah dan Jamaah bini Rohimakumullah, Dok.Majelis Mudzakarah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallama, Malam Senin Bahagia  Dalam mudzakarah Fiqh banyak Jamaah bini bertanya, " Bagaimana hukum Menunda Qadha' Karena Udzur Syar'i? "  untuk mendapatkan jawabannya, yuuk baca dan telaah bareng tulisan Ustadzah Aini Aryani, Lc. berikut ini. Seluruh fuqaha ( ulama ahli Fiqih) sepakat bahwa orang yang punya hutang qadha ’ puasa wajib (Puasa Ramadhan ), kemudian dia menunda qadha ’ nya itu sampai bertemu Ramadhan berikutnya karena ada udzur syar’i , maka ia tidak berdosa dan boleh meng-qadha’ nya sampai tiba masanya ia mampu membayar qadha ’ itu, meskipun sudah dua atau tiga Ramadhan dilaluinya. (lihat: al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid 32, hal. 70 ) Udzur Syar’i disini maksudnya adalah sebab yang dibenarkan dalam syariat untuk menunda qadha’ puasa Ramadhan. Misalnya, bila kondisi wanita hamil dan menyusui masih tidak juga memungkinkannya untuk berpu