Skip to main content

HUKUM MENUNDA QADHA KARENA UDZUR SYAR'I

Akhina Fillah dan Jamaah bini Rohimakumullah,

Dok.Majelis Mudzakarah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallama, Malam Senin Bahagia 


Dalam mudzakarah Fiqh banyak Jamaah bini bertanya, " Bagaimana hukum Menunda Qadha' Karena Udzur Syar'i?

untuk mendapatkan jawabannya, yuuk baca dan telaah bareng tulisan Ustadzah Aini Aryani, Lc. berikut ini.

Seluruh fuqaha (ulama ahli Fiqih) sepakat bahwa orang yang punya hutang qadha’ puasa wajib (Puasa Ramadhan), kemudian dia menunda qadha’ nya itu sampai bertemu Ramadhan berikutnya karena ada udzur syar’i, maka ia tidak berdosa dan boleh meng-qadha’ nya sampai tiba masanya ia mampu membayar qadha’ itu, meskipun sudah dua atau tiga Ramadhan dilaluinya. (lihat: al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid 32, hal. 70)

Udzur Syar’i disini maksudnya adalah sebab yang dibenarkan dalam syariat untuk menunda qadha’ puasa Ramadhan.

Misalnya, bila kondisi wanita hamil dan menyusui masih tidak juga memungkinkannya untuk berpuasa. Karena jika berpuasa, khawatir akan terjadi hal-hal buruk terhadap kesehatan diri dan bayi yang dikandung /disusuinya.

Misalnya, apabila ada wanita hamil di Ramadhan tahun 2012, kemudian kondisi memaksanya untuk meninggalkan puasa selama beberapa hari karena khawatir akan terjadi hal buruk pada kesehatan badannya, maka menurut para ulama madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali wanita ini wajib mengganti puasanya dengan qadha’ usai Ramadhan nanti.

Akan tetapi bila sehabis Ramadhan ternyata kondisi wanita ini masih sangat payah sebab masih hamil atau sedang menyusui, dan tidak memungkinkannya untuk meng-qadha’ hingga akhirnya bertemu Ramadhan berikutnya (2013), maka wanita ini tidak berdosa dan boleh melaksanakan qadha’ puasanya yang terdahulu itu pada waktu ia sanggup untuk melaksanakannya. Ia juga TIDAK berkewajiban untuk membayar fidyah.

Menunda Qadha’ Tanpa Ada Udzhur Syar’i

Akan tetapi, bagaimana jika ada orang yang punya tanggungan qadha’ puasa, baik itu karena hamil/ menyusui/ sakit/  musafir, kemudian ia tidak mengqadha’nya karena lalai hingga bertemu Ramadhan berikutnya?

Jumhur Fuqaha’ (mayoritas ulama) dari madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali, serta Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan beberapa shahabat Nabi SAW berpendapat bahwa orang yang tidak punya udzur syar’i dan lalai dalam meng-qadha’ puasanya sampai bertemu Ramadhan berikutnya, ia wajib membayar fidyah atas hari-hari puasa yang belum di qadha’nya itu, tanpa menggugurkan kewajiban qadha’nya.

Misalnya, bila ada orang yang punya tanggungan qadha’ puasa, kemudian usai Ramadhan ia punya kesempatan meng-qadha’ hutang-hutang puasanya itu, tapi ia lalai dan menundanya sampai akhirnya bertemu Ramadhan selanjutnya. Maka menurut mayoritas ulama, ia wajib membayar fidyah atas hutang puasanya yang belum di qadha’, tanpa menggugurkan kewajiban qadha’ itu sendiri.

Artinya, kewajiban qadha’ tetap harus ia lakukan usai Ramadhan yang kedua tadi, plus ditambah bayar fidyah karena ia telah lalai melakukan qadha’ sampai bertemu Ramadhan yang kedua.

Jika ia punya hutang puasa 5 hari, dan ia belum mengqadha’nya seharipun hingga bertemu Ramadhan selanjutnya, maka selain tetap harus membayar qadha’ ia juga wajib membayar fidyah selama 5 hari itu. Akan tetapi bila sebelum Ramadhan kedua ia sempat meng-qadha’ puasanya selama 3 hari, sedangkan sisanya yang 2 hari ia tunda sampai bertemu Ramadhan yang kedua, maka ia harus membayar fidyah selama 2 hari saja.

Fidyah yang harus dibayar adalah 1 mud/hari yang diberikan pada fakir miskin berupa makanan pokok yang lazim di konsumsi di negeri itu, kalau di Indonesia biasanya beras. Ukuran beras 1 mud kurang lebih ¼ dari ukuran zakat fitrah, yakni sekitar 0,875 liter atau 0,625 kg.

Wallahu a'lam.

Sumber : 

Ustadzah Aini Aryani, Lc., Pena Azhary 20/10/2022

Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid 32, hal. 70



Comments

Popular posts from this blog

Manaqib Al-Marhum Guru Anan Sang Perintis Sistem Pengajian Tradisional Lendang Nangka

Sumber : Fhoto Dokumentasi Majelis  2015 1. RIWAYAT DAN SILSILAH KELUARGA USTADZ ABDUL HANNAN (GURU ANAN)           Tokoh sederhana yang tidak mau disebut sebagai Tokoh seperti ungkapan tawadlu’ beliau sering mengungkapkan : “ Tiyang mniki  Goro bukan Guru yang Istimewa  (( Dalam Bahasa Sasak :  tiyang niki goro nententen guru atau kiyai sak berilmu ) ) “ sehingga sebagian masyarakat Lendang Nangka yang memberi sebutan “ Guru Tawadlu' nan Bagus (Guru Annan Bagus)”

NASIHAT ALLAH DAN RASULULLAH: AL-QONAAH: MENGGAPAI KEHIDUPAN YANG BAHAGIA DAN MENENTERAMKAN.

ALLAH SWT BERFIRMAN: قال الله تعالى من عمل صالحا من ذكر وانثى وهو مؤمن فلنحيينه حياة طيبة (سورة النحل : ٩٧) وقال كثير من المفسرين : الحياة الطيبة فى الدنيا هي القناعة. عن جابر بن عبد الله قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : القناعة كنز لا يفنى وعن ابى هريرة رضى الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كن ورعا تكن اعبد الناس وكن قانعا تكن اشكر الناس واحبب للناس ما تحب لنفسك تكن مؤمنا واحسن مجاورة من جاورك تكن مسلما واقلل الضحك فإن كثرة الضحك تميت القلب (رواه البيهقي) Maknanya: Allah swt berfirman: sesiapa saja yang beramal saleh baik laki-laki maupun perempuan sembari penuh keimanan kepada Allah swt. Maka Kami pasti memberikan kehidupan yang baik.  Kebanyakan para penafsir menafsirkan ayat ini: Kehidupan yang baik di dunia adalahAl-Qonaah: merasa tercukupkan. Dari Sahabat Jabir bin Abdullah  ra berkata telah bersabda Rasulullah saw. Al-Qonaah:sikap berterima terhadap nikmat Allah adalah perbendaharaan/simpanan yang tak kan pernah sirna. Dari Sahabat Ab...

Refleksi Pemikiran cerdas Prof.Dr. TGH. Fahrurrozi Dahlan, MA untuk NTB

Bismillahirrohmaanirrohiim, Ikhwanufillah…. Intergrasi berzikir, fikir dan ikhtiar dalam bentuk karya merupakan refleksi bangkit dan terlahirnya 61 Provinsi NTB. Hal inilah kanda Prof. Dr.TGH. Fahrurrozi, MA dalam tulisannya di akun FBnya dengan diksi-diksi yang menarik dengan literasi mendalam beliau menukilkan dalam judul aslinya… BANGGA MENJADI WARGA NTB: “Jika” NTB BERZIKIR, NTB BERPIKIR, NTB MENGUKIR: REFLEKSI 61 TAHUN NTB LAHIR sumber gambar :  https://www.google.com/search?q=Gambar+Peta+NTB&newwindow=1&safe=strict&rlz=1C1CHBF_enID840ID840&sxsrf=ACYBGNRE8lH68GlxSMtTSgjf_ O5JV5jIOA:1576601741530&tbm=isch&source=iu&ictx=1&fir=di97UKuqlocxUM%253A%252ChTyXExZWSt5PpM%252C_&vet=1&usg=AI4_-kQWLMOKYDJ6av-qM1bq77XVSYxo5Q&sa=X&ved=2ahUKEwji-oWWk73mAhVEX30KHRuxDrUQ9QEwCXoECAoQFg#imgrc=di97UKuqlocxUM: dalam tulisannya beliau melanjutkan  ……            ...