Skip to main content

Nasihat Pagi dari Prof.Dr.Fahrurrozi, QH., M.A. Tentang Paradigma Berfikir Bijak dan Efektif.

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
احباء رحمكم الله
Kali ini kanda Prof. Dr.TGH.Fahrurrozi, Q.H. , M.A., [1] dalam mengungkapkan tentang :

" NASIHAT PAGI:
TUJUH JIKA TAK DIHIRAUKAN DAPAT     MENGHINAKAN DIRI SENDIRI"

 قيل سبعة اذا أهينوا فما هم لاءمون الا انفسهم :
الآتى طعاما لم يدع إليه
والمتآمر على رب البيت فى بيته
والطالب معروفا من غير اهله
والراجى منن الفضل من اللءآم
والداخل بين إثنين ولم يدخلاه
والمقبل بحديثه على من لا يسمعه
والجالس مجلسا ليس له باهل

Tujuh orang jika tak dihiraukan maka mereka tiadalah mencela kecuali mereka mencela dan menghina dirinya sendiri.

Pertama: Dia mendatangi suatu makanan namun dia tak hiraukan makanan itu- (Ternyata dia lapar akhirnya menyesal kemudian)

Kedua: Orang yang membuat konspirasi persekongkolan pada penjaga rumahnya di rumahnya sendiri. (Pasti Ketahuan-kalau ketahunan tak ada yang dia salahkan kecuali dirinya sendiri)

Ketiga: Meminta kebaikan kepada orang yang bukan ahlinya.. (di saat salah menyesallah akibatnya)

Keempat: Mengharap pemberian dari orang suka caci maki.  (bukannya dapat pemberian malahan mendapatkan cacian-menyesallah akhirnya nanti)

Kelima: Menjadi mediator antara dua orang yang bertikai namun orangnya tak mau hadir dimediasi.

Keenam:  Orang yang sedia menerima berita namun tak ada yang mau mendengarkannya - kesel dech

Ketujuh: Duduk di suatu majlis namun yang diajak tak ada yang kompeten.

Nasihat agar kita bijak meletakkan posisi seharusnya.  Agar tak menyesal dan tak menyalahkan diri sendiri.

Sumber:

1. H. Fahrurrozi, Posting Facebook, 23 Desember 2019 (08:46 WITA)

Comments

Popular posts from this blog

Manaqib Al-Marhum Guru Anan Sang Perintis Sistem Pengajian Tradisional Lendang Nangka

Sumber : Fhoto Dokumentasi Majelis  2015 1. RIWAYAT DAN SILSILAH KELUARGA USTADZ ABDUL HANNAN (GURU ANAN)           Tokoh sederhana yang tidak mau disebut sebagai Tokoh seperti ungkapan tawadlu’ beliau sering mengungkapkan : “ Tiyang mniki  Goro bukan Guru yang Istimewa  (( Dalam Bahasa Sasak :  tiyang niki goro nententen guru atau kiyai sak berilmu ) ) “ sehingga sebagian masyarakat Lendang Nangka yang memberi sebutan “ Guru Tawadlu' nan Bagus (Guru Annan Bagus)”

NASIHAT ALLAH DAN RASULULLAH: AL-QONAAH: MENGGAPAI KEHIDUPAN YANG BAHAGIA DAN MENENTERAMKAN.

ALLAH SWT BERFIRMAN: قال الله تعالى من عمل صالحا من ذكر وانثى وهو مؤمن فلنحيينه حياة طيبة (سورة النحل : ٩٧) وقال كثير من المفسرين : الحياة الطيبة فى الدنيا هي القناعة. عن جابر بن عبد الله قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : القناعة كنز لا يفنى وعن ابى هريرة رضى الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كن ورعا تكن اعبد الناس وكن قانعا تكن اشكر الناس واحبب للناس ما تحب لنفسك تكن مؤمنا واحسن مجاورة من جاورك تكن مسلما واقلل الضحك فإن كثرة الضحك تميت القلب (رواه البيهقي) Maknanya: Allah swt berfirman: sesiapa saja yang beramal saleh baik laki-laki maupun perempuan sembari penuh keimanan kepada Allah swt. Maka Kami pasti memberikan kehidupan yang baik.  Kebanyakan para penafsir menafsirkan ayat ini: Kehidupan yang baik di dunia adalahAl-Qonaah: merasa tercukupkan. Dari Sahabat Jabir bin Abdullah  ra berkata telah bersabda Rasulullah saw. Al-Qonaah:sikap berterima terhadap nikmat Allah adalah perbendaharaan/simpanan yang tak kan pernah sirna. Dari Sahabat Ab...

HUKUM MENUNDA QADHA KARENA UDZUR SYAR'I

Akhina Fillah dan Jamaah bini Rohimakumullah, Dok.Majelis Mudzakarah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallama, Malam Senin Bahagia  Dalam mudzakarah Fiqh banyak Jamaah bini bertanya, " Bagaimana hukum Menunda Qadha' Karena Udzur Syar'i? "  untuk mendapatkan jawabannya, yuuk baca dan telaah bareng tulisan Ustadzah Aini Aryani, Lc. berikut ini. Seluruh fuqaha ( ulama ahli Fiqih) sepakat bahwa orang yang punya hutang qadha ’ puasa wajib (Puasa Ramadhan ), kemudian dia menunda qadha ’ nya itu sampai bertemu Ramadhan berikutnya karena ada udzur syar’i , maka ia tidak berdosa dan boleh meng-qadha’ nya sampai tiba masanya ia mampu membayar qadha ’ itu, meskipun sudah dua atau tiga Ramadhan dilaluinya. (lihat: al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid 32, hal. 70 ) Udzur Syar’i disini maksudnya adalah sebab yang dibenarkan dalam syariat untuk menunda qadha’ puasa Ramadhan. Misalnya, bila kondisi wanita hamil dan menyusui masih tidak juga memungkinkannya untuk berpu...