Skip to main content

Kaum Muda Millenial Mesti Jaga dan tidak mengekspose Setelah Hijrah

Generasi Muslim yang sudah hijrah kembali kejalan lurus mesti inget dan memperhalus karakternya dengan menjaga akhlaq dari mengekspose perbuatan maksiat tempo doeloe.



Dilansir dalam Pena Azhari [06/10/2022], Tidak boleh kita tanya-tanya ke orang tentang perbuatan maksiat masa lalunya, karena pertama, itu termasuk tajassus yg dilarang, dan yg kedua, itu membuat ia mujaharah (menampakkan) dosa yg telah Allah tutupi, dan itu terlarang. Misalnya: 

"Sudah nggak kamu minum khomr?"

"Sudah nggak situ mencuri uang ibumu?"

"Did you watch blue film?" 

"Sudah nggak kamu jajanan sembarangan ?"

Alangkah banyaknya pemuda sekarang yg isi tongkrongannya adalah saling tanya aib.


Imam Al-Mardawi dalam Mandzhūmah Al-Ādāb As-Syar'iyyah mengatakan, 


ويحرُمُ تجسيسٌ على متستِّرٍ #

بفسقٍ وماضي الفسقِ إن لم يجددِّ 


Imam Safarini yg mensyarah bait tersebut menulis, 


ويحرم تجسيس على الفسق الماضي مثل أن يشرب الخمر في الزمن الذي مضى وتَبحث عنه أنتَ بعد مدة لأن ذلك إشاعة للمنكر...

[غذاء الألباب، ١\٢٠٢] 


"Haram mencari-cari tau perbuatan fasiq seseorang di masa lalunya, misalnya seseorang telah minum khomer di masa lalu kemudian kamu mencari-cari tahu tentang itu, karena sesungguhnya itu adalah termasuk mengumbar kemungkaran.." 


Orang yg sudah Allah tutupi dosanya jangan lagi kita bantu untuk membukanya. 


Dan termasuk tajassus yg haram adalah kita buka-buka galeri hape teman kita atau melihat history pencarian google dan ytbnya, dengan niat pengen tau aib dan keburukan teman tersebut. 


Semoga Allah selalu menutup aib orang-orang yg tidak mau tahu aib orang lain. 


(لا تتبعوا عورات المسلمين، فإنه من تتبع عوراتهم تتبع الله عورته)

Comments

Popular posts from this blog

Manaqib Al-Marhum Guru Anan Sang Perintis Sistem Pengajian Tradisional Lendang Nangka

Sumber : Fhoto Dokumentasi Majelis  2015 1. RIWAYAT DAN SILSILAH KELUARGA USTADZ ABDUL HANNAN (GURU ANAN)           Tokoh sederhana yang tidak mau disebut sebagai Tokoh seperti ungkapan tawadlu’ beliau sering mengungkapkan : “ Tiyang mniki  Goro bukan Guru yang Istimewa  (( Dalam Bahasa Sasak :  tiyang niki goro nententen guru atau kiyai sak berilmu ) ) “ sehingga sebagian masyarakat Lendang Nangka yang memberi sebutan “ Guru Tawadlu' nan Bagus (Guru Annan Bagus)”

NASIHAT ALLAH DAN RASULULLAH: AL-QONAAH: MENGGAPAI KEHIDUPAN YANG BAHAGIA DAN MENENTERAMKAN.

ALLAH SWT BERFIRMAN: قال الله تعالى من عمل صالحا من ذكر وانثى وهو مؤمن فلنحيينه حياة طيبة (سورة النحل : ٩٧) وقال كثير من المفسرين : الحياة الطيبة فى الدنيا هي القناعة. عن جابر بن عبد الله قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : القناعة كنز لا يفنى وعن ابى هريرة رضى الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : كن ورعا تكن اعبد الناس وكن قانعا تكن اشكر الناس واحبب للناس ما تحب لنفسك تكن مؤمنا واحسن مجاورة من جاورك تكن مسلما واقلل الضحك فإن كثرة الضحك تميت القلب (رواه البيهقي) Maknanya: Allah swt berfirman: sesiapa saja yang beramal saleh baik laki-laki maupun perempuan sembari penuh keimanan kepada Allah swt. Maka Kami pasti memberikan kehidupan yang baik.  Kebanyakan para penafsir menafsirkan ayat ini: Kehidupan yang baik di dunia adalahAl-Qonaah: merasa tercukupkan. Dari Sahabat Jabir bin Abdullah  ra berkata telah bersabda Rasulullah saw. Al-Qonaah:sikap berterima terhadap nikmat Allah adalah perbendaharaan/simpanan yang tak kan pernah sirna. Dari Sahabat Ab...

HUKUM MENUNDA QADHA KARENA UDZUR SYAR'I

Akhina Fillah dan Jamaah bini Rohimakumullah, Dok.Majelis Mudzakarah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallama, Malam Senin Bahagia  Dalam mudzakarah Fiqh banyak Jamaah bini bertanya, " Bagaimana hukum Menunda Qadha' Karena Udzur Syar'i? "  untuk mendapatkan jawabannya, yuuk baca dan telaah bareng tulisan Ustadzah Aini Aryani, Lc. berikut ini. Seluruh fuqaha ( ulama ahli Fiqih) sepakat bahwa orang yang punya hutang qadha ’ puasa wajib (Puasa Ramadhan ), kemudian dia menunda qadha ’ nya itu sampai bertemu Ramadhan berikutnya karena ada udzur syar’i , maka ia tidak berdosa dan boleh meng-qadha’ nya sampai tiba masanya ia mampu membayar qadha ’ itu, meskipun sudah dua atau tiga Ramadhan dilaluinya. (lihat: al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah jilid 32, hal. 70 ) Udzur Syar’i disini maksudnya adalah sebab yang dibenarkan dalam syariat untuk menunda qadha’ puasa Ramadhan. Misalnya, bila kondisi wanita hamil dan menyusui masih tidak juga memungkinkannya untuk berpu...